Sabtu, 29 Oktober 2016

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN AKUNTAN

Akuntan sebagai suatu profesi dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas tersebut.

Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan jasa atestasi maupun no-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Profesi akuntan adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan manajemen.

Peran akuntan antara lain :
1.      Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Yang termasuk dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan publik dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan kantor akuntan, seseorang harus dapat memperoleh izin dari Departemen Keuangan. Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan, misalnya terhadap jasa perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.

2.      Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern disebut juga akuntan perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan. Tugasnya adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak ekternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.

3.      Akuntan Pemerintah
Akuntansi pemerintah adalah akuntan profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keungan yang disajikan oleh unit-unit organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan kepada pemerintah.

4.      Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasanya bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan. Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.

5.      Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga pendidikan.

6.      Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi yang biasa dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi.

EKSPEKTASI PUBLIK

Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana, maka pengertian ekspektasu adalah harapan.

Masyarakat pada umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang yang profesional di bidang akuntansi. Berarti mereka mempunyai sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dalam profesi akuntan. Sehingga masyarakat dapat mengandalakan kepercayaan terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan sangatlah penting dalam hal hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.

NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK AKUNTANSI/AUDITING

Sebagian akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang pendapat bahwa penguasaan akuntansi atau teknik audit merupakan senjata utama dalam proses akuntansi. Beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Kesalahan dalam penilaian berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya. Sementara yang lain dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas, objektivitas, perhatian, rahasia, dan komitmen terhadap mendahulukan kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri.

Nilai-nilai etika terdiri dari :
1.      Integritas
Adalah tindakan dan kata-kata pelaku profesi menunjukkan sikap transportasi, kejujuran, dan konsisisten.
2.      Kerjasama
Adalah kemampuan untuk bekerja sendiri maupun dalam tim.
3.      Inovasi
Pelaku profesi mampu memberikan nilai tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4.      Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang komleks menjadi lebih sederhana.

Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik akuntansi sektor publik meliputi :
1.      Budgetary Accounting
2.      Commitment Accounting
3.      Fund Accounting
4.      Cash Accounting
5.      Accrual Accounting

PERAN ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA AKUNTANSI PUBLIK

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi. Jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerja profesional yang dilakukan oelh anggota profesinya. Aturan etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompatemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oelh Ikatan Akuntan Indonesia.

Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi IAI yang berpraktik dalam profesi akuntan publik.

Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi masyarakat yaitu :
1.      Jasa Assurrance
Adalah jasa profesional independen yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.

2.      Jasa Atestasi
Terdiri dari audit, pemeriksaan, review, dan prosedur.

3.      Jas Atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteriaa yang telah ditetapkan.

4.      Jasa Non-assurance
Adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.

Contoh Kasus :

Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.

Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama, ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :

Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005. Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.

Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.

 Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.

 Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.

Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005 segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).

Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.

Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.

Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan.

Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar