Senin, 17 Oktober 2016

ETIKA BISNIS


Nama     : Dini Nurul Rohmah
NPM      : 222113579
Kelas     : 4EB01

Pengertian Etika

Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ETHOS” yang berarti tunggal : kebiasaan, adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak “THA ETHA” artinya watak, adat istiadat, kebiasaan. Dan arti ETHA muncullah istilah ETIKA.

Etika adalah falsafah tingkah laku. Etika didefiniskan sebagai sains moral dan prinsip-prinsip moral yang bertanggungjawab menentukan tindakan seseorang dengan mematuhi nilai-nilai moral. Pengertian pertama etika identik dengan moralitas. Pengertian berikutnya etika sama dengan moralitas (adat istiadat atau kebiasaan).

Prinsip-prinsip Etika

Sejak abad keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir telah mengidentifikasikan ratusan macam ide agung. Ide agung tersebut di ringkas menjadi enam prinsip yang merupakan landasan pentika etika. Enam prinsip tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Prinsip Keindahan
Segala sesuatu yang mencakup penikmatan rasa senang terhadap keindahan yang mendasari prinsip keindahan. Manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakan sesuatu yang indah dalam perilakunya. Contohnya dalam hal berpakaian, penataan ruang, dan sebagainya.

2.      Prinsip Persamaan
Pada hakikatnya setiap manusia memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncullah tuntutan terhadap persamaan antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam berbagai bidang lainnya. Prinsip ini mendasari perilaku yang tidak diskriminatif atas dasar apapun.

3.      Prinsip Kebaikan
Pada prinsip kebaikan, perilaku individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan lingkungannya. Prinsip ini berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti saling mengormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Pada hakikatnya setiap manusia selalu ingin berbuat baik, karena dia akan diterima oleh lingkngannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi masyarakat.

4.      Prinsip Keadilan
Prinsip ini mendasari seseorang untuk bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak orang lain. Kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang mestinya mereka peroleh.

5.      Prinsip Kebebasan
Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini diartikan sebagai:
·         Kemampuan untuk berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
·         Kemampuan yang memungkinkan manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
·         Kemampuan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

6.      Prinsip Kebenaran
Kebenaran harus dibuktikan dan ditunjukkan agar kebenaran dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Karena kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil pemikiran yang logis atau rasional.

Basis Teori Etika

1.      Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani, Telos yang berarti tujuan. Yaitu mengukur baik atau buruknya tindakan yang berdasarkan suatu tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu ataupun berdasarkan akibat yang akan ditimbulkan oleh tindakan itu.
Adapun dua aliran etika teleologi yaitu :
·         Egoisme etis
Intinya yaitu bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mngejar pribadi dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini menjadi persoalan saat ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu saat kebahagiaan dan kepentingan pribadi diterjemahkan sebagai kenikmatan fisik yang bersifat vulgar.

Contoh : seorang manager perusahaan ingin melakukan pengembangan system terhadap perusahaannya namun sang manager tidak mau mendengarkan pendapat karyawan-karyawan yang memberikan informasi penting untuk mengembangkan system perusahaan tersebut, manager tersebut hanya ingin melakukan sesuatu tanpa memikirkan pendapat bawahannya sehingga system yang dikembangkan oleh sang manajer menjadi kurang maksimal atau mungkin bahkan berdampak buruk terhadap perusahaan.

·         Utilitarianisme
Berasal dari bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar. 

Contoh : seorang pemimpin daerah yang ingin memajukan daerahnya menjadi daerah wisata. Pemimpin daaerah tersebut meminta pendapat kepada masyarakatnya dan mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memajukan daerahnya. Keputusan atau perbuatan tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat ataupun daerah itu sendiri yaitu menjadikan daerah itu banyak dikunjungi oleh wisatawan dan dapat juga menaikan pendapatan perdaerahnya.

2.      Deontologi
Deontologi berasal dari kata Yunani yaitu deon yang berarti kewajiban. .‘Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban. Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan juga salah satu teori etika yang terpenting.

3.      Teori Hak
Teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik atau buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama.

4.      Teori Keutamaan
Teori ini memandang bahwa sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara moral. Adapun contoh keutamaan adalah sebagai berikut :
·         Kebijaksanaan
·         Keadilan
·         Suka bekerja keras
·         Hidup yang baik

Egoism

Kata egoisme merupakan istilah yang berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang masih digunakan dalam bahasa Yunani modern yaitu ego yang berarti diri atau Saya, dan isme digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.
Egoisme merupakan motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Teori egoisme atau egotisme diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras utilitarianisme dan juga kuat menentang teori kemoralan soaial. Teori ini berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu yangbertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu perbuatan yang buruk  jika merugikan diri sendiri.

Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku Etika

Etika bisnis merupakan rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Sebagai norma, etika dalam suatu kelompok bisnis menjadi pengingat anggota bisnis satu dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji yang harus dipatuhi dan dilaksanakan. Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha. Kebenaran yang dimaksud yaitu etika standar yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsip baik oleh masyarakat, perusahaan, atau indvidu. Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bsinis beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Untuk terciptanya setika bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
·        - Pengendalian diri
·        - Pengembangan tanggung jawab sosial
·        - Mempertahankan jati diri
·        -Menciptakan persaingan yang sehat
·         -Menerapkan konsep pembangunan yang berkelanjutan

Adapun hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K :
·         -Katabelece
·         -Kongkalikong
·         -Koneksi
·         -Kolusi
·         -Komisi

Kesaling-Tergantungan Antara Bsinis dan Masyarakat

Perusaahaan merupakan lingkungan bisnis dari sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam pengelolaannya. Antar pribadi maupun instansi terjadi banyak interaksi di dalamnya. Sehingga untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat mungkin terjadi. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan kebijakan, demi kepentingan perusahaan sendiri. Ada beberapa hubungan kesaling-tergantungan antara bisnis dengan masyarakat, yaitu :

·        - Hubungan antara bisnis dengan langganan/konsumen
Hubungan yang paling banyak dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara baik.

·        - Hubungan dengan karyawan
Pada umumnya Manajer selalu berpandangan bahwa untuk memajukan suatu bisnis harus berurusan dengan etika pergaulan dengan karyawannya.

·         -Hubungan antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal maupun distributor.

·         -Hubungan dengan investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.

·         -Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat finansial.

Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap Etika

Para pelaku bisnis dituntut untuk peduli terhadap keadaan masyrakat, bukan hanya dalam bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebgai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. 

Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1.      Pengendalian diri
2.      Pengembangan tanggung jawab sosial
3.      Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk teombang-ambing
4.      Menciptakan persaingan yang sehat
5.      Menerapkan konsep pembangunan berkelanjutan
6.      Menghindari sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7.      Mampu menyatakan yang benar itu benar

Perkembangan Dalam Etika Bisnis

Berikut ini perkembangan dalam etika bisnis yaitu :

-Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus diatur.

2.      Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS), revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment (kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social responsibility.

3.      Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.

4.      Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).

5.      Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.

Etika Bisnis dan Akuntan


Profesi akuntan publik isa dikatakan sebgai salah satu profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transportasi bisnis yang fair, oleh karenai profesi kesiapan yang menyangkut profesionalisme mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap profesi yaitu keahlian, berpengetahuan, dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan etisnya. Sikap dan tindakan etin akuntan publik akan sangat menentukan posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dirumuskan sebgai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan komitmrn pribadi yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya. Etika itu sendiri dalam keranhka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena etika profesi menyangkut etika sosial, baik dengan pihak lain tersebut akuntan haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.


Dalam kenyataannya banyak akuntan yang tidak memahami kode etik profesi sehingga dalam prakteknya mereka banyak yang melanggar kode etik. hal ini menyebabkan banyak menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap profesi akuntansi. kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesi demi memenuhi kepentingan mereka sendiri. 


Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.


Contoh Kasus

PT Megasari Makmur (di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa Barat)

Perjalanan obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor produknya ke luar Indonesia.

Obat anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.

HIT yang promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17 L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni 2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan obat anti-nyamuk HIT.            

Penyelesaian Masalah yang dilakukan PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah

Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan, bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal 22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.

Undang-undang

Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar beberapa pasal, yaitu :

- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.

PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya, kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.

- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”

PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.

- Pasal 8

Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat (1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta wajib menariknya dari peredaran”

PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.

- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”

Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.

Kesimpulan :

PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT. Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu sendiri

Sumber :







                               




Tidak ada komentar:

Posting Komentar