Nama : Dini Nurul Rohmah
NPM : 222113579
Kelas : 4EB01
Pengertian Etika
Etika
berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “ETHOS” yang berarti tunggal : kebiasaan,
adat, akhlak, watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Dalam bentuk jamak “THA
ETHA” artinya watak, adat istiadat, kebiasaan. Dan arti ETHA muncullah istilah
ETIKA.
Etika adalah
falsafah tingkah laku. Etika didefiniskan sebagai sains moral dan
prinsip-prinsip moral yang bertanggungjawab menentukan tindakan seseorang
dengan mematuhi nilai-nilai moral. Pengertian pertama etika identik dengan moralitas.
Pengertian berikutnya etika sama dengan moralitas (adat istiadat atau
kebiasaan).
Prinsip-prinsip Etika
Sejak abad
keempat sebelum Masehi para pemikir telah mencoba menjabarkan berbagai corak
landasan etika sebagai pedoman hidup bermasyarakat. Para pemikir telah
mengidentifikasikan ratusan macam ide agung. Ide agung tersebut di ringkas
menjadi enam prinsip yang merupakan landasan pentika etika. Enam prinsip
tersebut adalah sebagai berikut :
1. Prinsip Keindahan
Segala sesuatu yang mencakup
penikmatan rasa senang terhadap keindahan yang mendasari prinsip keindahan.
Manusia memperhatikan nilai-nilai keindahan dan ingin menampakan sesuatu yang
indah dalam perilakunya. Contohnya dalam hal berpakaian, penataan ruang, dan
sebagainya.
2. Prinsip Persamaan
Pada hakikatnya setiap manusia
memiliki hak dan tanggung jawab yang sama, sehingga muncullah tuntutan terhadap
persamaan antara laki-laki dan perempuan, persamaan ras, serta persamaan dalam
berbagai bidang lainnya. Prinsip ini mendasari perilaku yang tidak diskriminatif
atas dasar apapun.
3. Prinsip Kebaikan
Pada prinsip kebaikan, perilaku
individu untuk selalu berupaya berbuat kebaikan dalam berinteraksi dengan
lingkungannya. Prinsip ini berkenaan dengan nilai-nilai kemanusiaan seperti
saling mengormati, kasih sayang, membantu orang lain, dan sebagainya. Pada
hakikatnya setiap manusia selalu ingin berbuat baik, karena dia akan diterima
oleh lingkngannya. Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan yang diberikan
kepada masyarakat sesungguhnya bertujuan untuk menciptakan kebaikan bagi
masyarakat.
4. Prinsip Keadilan
Prinsip ini mendasari seseorang untuk
bertindak adil dan proporsional serta tidak mengambil sesuatu yang menjadi hak
orang lain. Kemauan yang tetap dan kekal untuk memberikan setiap orang apa yang
mestinya mereka peroleh.
5. Prinsip Kebebasan
Dalam prinsip kehidupan dan hak asasi manusia, setiap manusia mempunyai hak
untuk melakukan sesuatu sesuai dengan kehendaknya sendiri sepanjang tidak
merugikan atau mengganggu hak-hak orang lain. Oleh karena itu, setiap kebebasan
harus diikuti dengan tanggung jawab sehingga manusia tidak melakukan tindakan
yang semena-mena kepada orang lain. Untuk itu kebebasan individu disini
diartikan sebagai:
·
Kemampuan untuk
berbuat sesuatu atau menentukan pilihan.
·
Kemampuan yang memungkinkan
manusia untuk melaksana-kan pilihannya tersebut.
·
Kemampuan untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya.
6. Prinsip Kebenaran
Kebenaran harus dibuktikan dan
ditunjukkan agar kebenaran dapat diyakini oleh individu dan masyarakat. Karena
kebenaran biasanya digunakan dalam logika keilmuan yang muncul dari hasil
pemikiran yang logis atau rasional.
Basis Teori Etika
1.
Etika Teleologi
Berasal dari kata Yunani, Telos yang
berarti tujuan. Yaitu mengukur baik atau buruknya tindakan yang berdasarkan
suatu tujuan yang hendak dicapai dengan tindakan itu ataupun berdasarkan akibat
yang akan ditimbulkan oleh tindakan itu.
Adapun dua aliran etika teleologi
yaitu :
·
Egoisme
etis
Intinya yaitu
bahwa tindakan dari setiap orang pada dasarnya bertujuan untuk mngejar pribadi
dan memajukan dirinya sendiri. Satu-satunya tujuan tindakan moral setiap orang
adalah mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinya. Egoisme ini menjadi
persoalan saat ia cenderung menjadi hedonistis, yaitu saat kebahagiaan dan
kepentingan pribadi diterjemahkan sebagai kenikmatan fisik yang bersifat
vulgar.
Contoh :
seorang manager perusahaan ingin melakukan pengembangan system terhadap
perusahaannya namun sang manager tidak mau mendengarkan pendapat
karyawan-karyawan yang memberikan informasi penting untuk mengembangkan system
perusahaan tersebut, manager tersebut hanya ingin melakukan sesuatu tanpa
memikirkan pendapat bawahannya sehingga system yang dikembangkan oleh sang
manajer menjadi kurang maksimal atau mungkin bahkan berdampak buruk terhadap perusahaan.
·
Utilitarianisme
Berasal dari
bahasa latin utilis yang berarti “bermanfaat”. Menurut teori ini suatu
perbuatan adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut
bukan saja satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam
rangka pemikiran utilitarianisme, kriteria untuk menentukan baik buruknya suatu
perbuatan adalah “the greatest happiness of the greatest number”, kebahagiaan terbesar
dari jumlah orang yang terbesar.
Contoh :
seorang pemimpin daerah yang ingin memajukan daerahnya menjadi daerah wisata.
Pemimpin daaerah tersebut meminta pendapat kepada masyarakatnya dan mengajak
masyarakat untuk bekerja sama dalam memajukan daerahnya. Keputusan atau
perbuatan tersebut dapat membawa manfaat bagi masyarakat ataupun daerah itu
sendiri yaitu menjadikan daerah itu banyak dikunjungi oleh wisatawan dan dapat
juga menaikan pendapatan perdaerahnya.
2.
Deontologi
Deontologi
berasal dari kata Yunani yaitu deon yang berarti kewajiban. .‘Mengapa perbuatan
ini baik dan perbuatan itu harus ditolak sebagai buruk’, deontologi
menjawab:‘karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita dan karena perbuatan
kedua dilarang’. Yang menjadi dasar baik buruknya perbuatan adalah kewajiban.
Pendekatan deontologi sudah diterima dalam konteks agama, sekarang merupakan
juga salah satu teori etika yang terpenting.
3.
Teori Hak
Teori hak merupakan pendekatan yang
paling banyak dipakai untuk mengevaluasi baik atau buruknya suatu perbuatan
atau perilaku. Teori Hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena
berkaitan dengan kewajiban. Hak dan kewajiban bagaikan dua sisi uang logam yang
sama. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama.
4.
Teori Keutamaan
Teori ini memandang bahwa sikap atau
akhlak seseorang. Keutamaan didefinisikan sebagai disposisi watak yang telah
diperoleh seseorang dan memungkinkan dia untuk bertingkah laku baik secara
moral. Adapun contoh keutamaan adalah sebagai berikut :
·
Kebijaksanaan
·
Keadilan
·
Suka
bekerja keras
·
Hidup
yang baik
Egoism
Kata egoisme merupakan istilah yang
berasal dari bahasa latin yakni ego, yang berasal dari kata Yunani kuno yang
masih digunakan dalam bahasa Yunani modern yaitu ego yang berarti diri atau
Saya, dan isme digunakan untuk menunjukkan sistem kepercayaannya.
Egoisme merupakan
motivasi untuk mempertahankan dan meningkatkan pandangan yang hanya
menguntungkan diri sendiri. Egoisme berarti menempatkan diri di tengah satu
tujuan serta tidak peduli dengan penderitaan orang lain, termasuk yang
dicintainya atau yang dianggap sebagai teman dekat. Teori egoisme atau egotisme
diungkapkan oleh Friedrich Wilhelm Nietche yang merupakan pengkritik keras
utilitarianisme dan juga kuat menentang teori kemoralan soaial. Teori ini
berprinsip bahwa setiap orang harus bersifat keakuan, yaitu melakukan sesuatu
yangbertujuan memberikan manfaat kepada diri sendiri. Selain itu, setiap
perbuatan yang memberikan keuntungan merupakan perbuatan yang baik dan satu
perbuatan yang buruk jika merugikan diri
sendiri.
Lingkungan Bisnis yang Mempengaruhi Perilaku
Etika
Etika bisnis merupakan rangkaian
prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis. Sebagai
norma, etika dalam suatu kelompok bisnis menjadi pengingat anggota bisnis satu
dengan lainnya mengenai suatu tindakan yang terpuji yang harus dipatuhi dan
dilaksanakan. Etika bisnis terkait dengan masalah penilaian terhadap kegiatan
dan perilaku bisnis yang mengacu pada kebenaran atau kejujuran berusaha.
Kebenaran yang dimaksud yaitu etika standar yang secara umum dapat diterima dan
diakui prinsip-prinsip baik oleh masyarakat, perusahaan, atau indvidu.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bsinis beretika, yakni
bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan
mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
Untuk terciptanya setika bisnis yang sesuai dengan budi pekerti luhur, ada
beberapa yang perlu diperhatikan, antara lain :
· -
Pengendalian
diri
· -
Pengembangan
tanggung jawab sosial
· -
Mempertahankan
jati diri
· -Menciptakan
persaingan yang sehat
·
-Menerapkan
konsep pembangunan yang berkelanjutan
Adapun hal-hal yang perlu dihindari agar terciptanya etika
bisnis yang baik yaitu menghindari sikap 5K :
·
-Katabelece
·
-Kongkalikong
·
-Koneksi
·
-Kolusi
·
-Komisi
Kesaling-Tergantungan Antara Bsinis dan
Masyarakat
Perusaahaan merupakan lingkungan
bisnis dari sebuah organisasi yang memiliki struktur yang cukup jelas dalam
pengelolaannya. Antar pribadi maupun instansi terjadi banyak interaksi di
dalamnya. Sehingga untuk terjadinya konflik dan terbukanya penyelewengan sangat
mungkin terjadi. Untuk itu etika ternyata diperlukan sebagai kontrol akan
kebijakan, demi kepentingan perusahaan sendiri. Ada beberapa hubungan
kesaling-tergantungan antara bisnis dengan masyarakat, yaitu :
· -
Hubungan
antara bisnis dengan langganan/konsumen
Hubungan yang paling banyak
dilakukan, oleh karena itu bisnis haruslah menjaga etika pergaulanya secara
baik.
· -
Hubungan
dengan karyawan
Pada umumnya Manajer selalu
berpandangan bahwa untuk memajukan suatu bisnis harus berurusan dengan etika
pergaulan dengan karyawannya.
·
-Hubungan
antar bisnis
Hubungan ini merupakan hubungan
antara perusahaan yang satu dengan perusahan yang lain. Hal ini bisa terjadi
hubungan antara perusahaan dengan para pesaing, grosir, pengecer, agen tunggal
maupun distributor.
·
-Hubungan
dengan investor
Perusahaan yang berbentuk Perseroan
Terbatas dan terutama yang akan atau telah “go publik” harus menjaga pemberian
informasi yang baik dan jujur dari bisnisnya kepada para insvestor atau calon
investornya. prospek perusahan yang go public tersebut. Jangan sampai
terjadi adanya manipulasi atau penipuan terhadap informasi terhadap hal ini.
·
-Hubungan
dengan lembaga-lembaga keuangan
Hubungan dengan lembaga-lembaga
keuangan terutama pajak pada umumnya merupakan hubungan pergaulan yang bersifat
finansial.
Kepedulian Pelaku Bisnis Terhadap
Etika
Para pelaku
bisnis dituntut untuk peduli terhadap keadaan masyrakat, bukan hanya dalam
bentuk uang dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya
sebgai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada
tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi
perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan
kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda.
Dalam menciptakan etika bisnis, ada beberapa hal yang perlu
diperhatikan, antara lain :
1. Pengendalian diri
2. Pengembangan tanggung jawab sosial
3. Mempertahankan jati diri dan tidak
mudah untuk teombang-ambing
4. Menciptakan persaingan yang sehat
5. Menerapkan konsep pembangunan
berkelanjutan
6. Menghindari sifat 5K (Katabelece,
Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)
7. Mampu menyatakan yang benar itu benar
Perkembangan Dalam Etika Bisnis
Berikut ini perkembangan dalam etika bisnis yaitu :
-Situasi Dahulu
Pada awal sejarah filsafat, Plato, Aristoteles, dan filsuf-filsuf Yunani
lain menyelidiki bagaimana sebaiknya mengatur kehidupan manusia bersama dalam
negara dan membahas bagaimana kehidupan ekonomi dan kegiatan niaga harus
diatur.
2. Masa Peralihan: tahun 1960-an
Ditandai pemberontakan terhadap kuasa dan otoritas di Amerika Serikat (AS),
revolusi mahasiswa (di ibukota Perancis), penolakan terhadap establishment
(kemapanan). Hal ini memberi perhatian pada dunia pendidikan khususnya
manajemen, yaitu dengan menambahkan mata kuliah baru dalam kurikulum dengan
nama Business and Society. Topik yang paling sering dibahas adalah corporate social
responsibility.
3. Etika Bisnis Lahir di AS: tahun 1970-an
Sejumlah filsuf mulai terlibat dalam memikirkan masalah-masalah etis di
sekitar bisnis dan etika bisnis dianggap sebagai suatu tanggapan tepat atas
krisis moral yang sedang meliputi dunia bisnis di AS.
4. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an
Di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira
10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas
serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN).
5. Etika Bisnis menjadi Fenomena Global: tahun 1990-an tidak terbatas lagi
pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah
didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada
25-28 Juli 1996 di Tokyo.
Etika Bisnis dan Akuntan
Profesi akuntan publik isa dikatakan sebgai salah satu
profesi kunci di era globalisasi untuk mewujudkan era transportasi bisnis yang
fair, oleh karenai profesi kesiapan yang menyangkut profesionalisme
mensyaratkan tiga hal utama yang harus dipunyai oleh setiap profesi yaitu
keahlian, berpengetahuan, dan berkarakter. Karakter menunjukkan personality
seorang profesional yang diantaranya diwujudkan dalam sikap dan tindakan
etisnya. Sikap dan tindakan etin akuntan publik akan sangat menentukan
posisinya di masyarakat pemakai jasa profesionalnya. Profesi juga dirumuskan
sebgai pekerjaan yang dilakukan untuk mendapatkan nafkah hidup dengan
mengandalkan keahlian dan keterampilan yang tinggi serta dengan melibatkan
komitmrn pribadi yang mendalam. Untuk menegakkan akuntansi sebagai sebuah
profesi yang etis, dibutuhkan etika profesi dalam mengatur kegiatan profesinya.
Etika itu sendiri dalam keranhka etika merupakan bagian dari etika sosial. Karena
etika profesi menyangkut etika sosial, baik dengan pihak lain tersebut akuntan
haruslah dapat menjaga kepercayaan publik.
Dalam kenyataannya banyak akuntan yang tidak memahami kode
etik profesi sehingga dalam prakteknya mereka banyak yang melanggar kode etik.
hal ini menyebabkan banyak menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap
profesi akuntansi. kondisi ini diperburuk dengan adanya perilaku beberapa
akuntan yang sengaja melanggar kode etik profesi demi memenuhi kepentingan
mereka sendiri.
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia
diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan
Indonesia. Kode etik Ikatan Akuntan Indonesia merupakan tatanan etika dan
prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan
klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain dengan kode
etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan
keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang
diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang
diatur dalam kode etik profesi.
Contoh Kasus
PT Megasari Makmur (di daerah gunung Putri, Bogor, Jawa
Barat)
Perjalanan
obat nyamuk bermula pada tahun 1996, diproduksi oleh PT Megasari Makmur yang
terletak di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat. PT Megasari Makmur juga
memproduksi banyak produk seperti tisu basah, dan berbagai jenis pengharum
ruangan. Obat nyamuk HIT juga mengenalkan dirinya sebagai obat nyamuk yang
murah dan lebih tangguh untuk kelasnya. Selain di Indonesia HIT juga mengekspor
produknya ke luar Indonesia.
Obat
anti-nyamuk HIT yang diproduksi oleh PT Megarsari Makmur dinyatakan ditarik
dari peredaran karena penggunaan zat aktif Propoxur dan Diklorvos yang dapat
mengakibatkan gangguan kesehatan terhadap manusia. Departemen Pertanian, dalam
hal ini Komisi Pestisida, telah melakukan inspeksi di pabrik HIT dan menemukan
penggunaan pestisida yang menganggu kesehatan manusia seperti keracunan
terhadap darah, gangguan syaraf, gangguan pernapasan, gangguan terhadap sel
pada tubuh, kanker hati dan kanker lambung.
HIT yang
promosinya sebagai obat anti-nyamuk ampuh dan murah ternyata sangat berbahaya
karena bukan hanya menggunakan Propoxur tetapi juga Diklorvos (zat turunan
Chlorine yang sejak puluhan tahun dilarang penggunaannya di dunia). Obat anti-nyamuk
HIT yang dinyatakan berbahaya yaitu jenis HIT 2,1 A (jenis semprot) dan HIT 17
L (cair isi ulang). Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan melaporkan PT
Megarsari Makmur ke Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya pada tanggal 11 Juni
2006. Korbannya yaitu seorang pembantu rumah tangga yang mengalami pusing, mual
dan muntah akibat keracunan, setelah menghirup udara yang baru saja disemprotkan
obat anti-nyamuk HIT.
Penyelesaian Masalah yang dilakukan
PT. Megasari Makmur dan Tindakan Pemerintah
Pihak produsen (PT. Megasari Makmur) menyanggupi untuk
menarik semua produk HIT yang telah dipasarkan dan mengajukan izin baru untuk
memproduksi produk HIT Aerosol Baru dengan formula yang telah disempurnakan,
bebas dari bahan kimia berbahaya. HIT Aerosol Baru telah lolos uji dan
mendapatkan izin dari Pemerintah. Pada tanggal 08 September 2006 Departemen
Pertanian dengan menyatakan produk HIT Aerosol Baru dapat diproduksi dan
digunakan untuk rumah tangga (N0. RI. 2543/9-2006/S). Sementara itu pada tanggal
22 September 2006 Departemen Kesehatan juga mengeluarkan izin yang menyetujui
pendistribusiannya dan penjualannya di seluruh Indonesia.
Undang-undang
Jika dilihat menurut UUD, PT Megarsari Makmur sudah melanggar
beberapa pasal, yaitu :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
- Pasal 4, hak konsumen adalah :
Ayat 1 : “hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”.
Ayat 3 : “hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa”.
PT Megarsari tidak pernah memberi peringatan kepada
konsumennya tentang adanya zat-zat berbahaya di dalam produk mereka.Akibatnya,
kesehatan konsumen dibahayakan dengan alasan mengurangi biaya produksi HIT.
- Pasal 7, kewajiban pelaku usaha adalah :
Ayat 2 : “memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan”
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
PT Megarsari tidak pernah memberi indikasi penggunaan pada produk mereka, dimana seharusnya apabila sebuah kamar disemprot dengan pestisida, harus dibiarkan selama setengah jam sebelum boleh dimasuki lagi.
- Pasal 8
Ayat 1: “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau
memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai
dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Ayat 4 : “Pelaku usaha yang melakukan pelanggaran pada ayat
(1) dan ayat (2) dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa tersebut serta
wajib menariknya dari peredaran”
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
PT Megarsari tetap meluncurkan produk mereka walaupun produk HIT tersebut tidak memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku bagi barang tersebut.Seharusnya, produk HIT tersebut sudah ditarik dari peredaran agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tetapi mereka tetap menjualnya walaupun sudah ada korban dari produknya.
- Pasal 19 :
Ayat 1 : “Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti
rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi
barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan”
Ayat 2 : “Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis
atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”
Ayat 3 : “Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang
waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi”
Menurut pasal tersebut, PT Megarsari harus memberikan ganti
rugi kepada konsumen karena telah merugikan para konsumen.
Kesimpulan :
PT. Megarsari Makmur sudah melakukan perbuatan yang sangat
merugikan dengan memasukkan 2 zat berbahaya pada produk mereka yang berdampak
buruk pada konsumen yang menggunakan produk mereka. Salah satu sumber
mengatakan bahwa meskipun perusahaan sudah melakukan permintaan maaf dan
berjanji menarik produknya, namun permintaan maaf itu hanyalah sebuah klise dan
penarikan produk tersebut seperti tidak di lakukan secara sungguh –sungguh
karena produk tersebut masih ada dipasaran.
Pelanggaran Prinsip Etika Bisnis yang dilakukan oleh PT.
Megarsari Makmur yaitu Prinsip Kejujuran dimana perusahaan tidak memberikan
peringatan kepada konsumennya mengenai kandungan yang ada pada produk mereka
yang sangat berbahaya untuk kesehatan dan perusahaan juga tidak memberi tahu
penggunaan dari produk tersebut yaitu setelah suatu ruangan disemprot oleh
produk itu semestinya ditunggu 30 menit terlebih dahulu baru kemudian dapat
dimasuki /digunakan ruangan tersebut.
Melakukan apa saja untuk mendapatkan keuntungan pada dasarnya
boleh dilakukan asal tidak merugikan pihak mana pun dan tentu saja pada
jalurnya. Disini perusahaan seharusnya lebih mementingkan keselamatan konsumen
yang menggunakan produknya karena dengan meletakkan keselamatan konsumen diatas
kepentingan perusahaan maka perusahaan itu sendiri akan mendapatkan keuntungan
yang lebih besar karena kepercayaan / loyalitas konsumen terhadap produk itu
sendiri
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar