AKUNTANSI SEBAGAI PROFESI DAN PERAN
AKUNTAN
Akuntan sebagai suatu profesi
dituntut untuk mengikuti perkembangan dunia yang semakin global. Profesi
akuntan Indonesia di masa yang akan datang menghadapi tantangan yang semakin
berat, terutama jika dikaitkan dengan berlakunya kesepakatan Internasional
mengenai pasar bebas. Profesi akuntan Indonesia harus menanggapi tantangan
tersebut secara kritis khususnya mengenai keterbukaan pasar jasa yang berarti
akan member peluang yang besar sekaligus memberikan tantangan yang semakin
berat. Kantor akuntan Indonesia dapat memperluas jaringan operasinya dengan
mendirikan kantor cabang di luar negeri, dimana hal tersebut tentunya merupakan
peluang yang sangat menguntungkan. Tantangan yang muncul adalah masuknya
kantor-kantor akuntan asing ke Indonesia yang tentunya mengancam eksistensi
profesi akuntan Indonesia. Kesiapan yang menyangkut profesionalisme profesi
mutlak diperlukan untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat pasar bebas
tersebut.
Profesi akuntansi merupakan sebuah profesi yang menyediakan
jasa atestasi maupun no-atestasi kepada masyarakat dengan dibatasi kode etik
yang ada. Kewajiban akuntan sebagai profesional mempunyai tiga kewajiban yaitu
kompetensi, objektif, dan mengutamakan integritas. Profesi akuntan adalah
lingkup pekerjaan yang dilakukan oleh akuntan sebagai akuntan publik yang
lazimnya terdiri dari pekerjaan audit, akuntansi, pajak, dan konsultan
manajemen.
Peran akuntan antara lain :
1. Akuntan Publik
Akuntan publik adalah akuntan
independen yang memberikan jasa-jasanya atas dasar pembayaran tertentu. Yang termasuk
dalam kategori akuntan publik adalah akuntan yang bekerja pada kantor akuntan
publik dan dalam prakteknya sebagai seorang akuntan publik dan mendirikan
kantor akuntan, seseorang harus dapat memperoleh izin dari Departemen Keuangan.
Seorang akuntan publik dapat melakukan pemeriksaan, misalnya terhadap jasa
perpajakan, jasa konsultasi manajemen, dan jasa penyusunan sistem manajemen.
2. Akuntan Intern
Akuntan intern adalah akuntan yang bekerja
dalam suatu perusahaan atau organisasi. Akuntan intern disebut juga akuntan
perusahaan atau akuntan manajemen. Jabatan tersebut yang dapat diduduki mulai
dari staf biasa sampai dengan kepala bagian akuntansi atau direktur keuangan. Tugasnya
adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak
ekternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun
anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
3. Akuntan Pemerintah
Akuntansi pemerintah adalah akuntan
profesional yang bekerja di instansi pemerintah yang tugas pokoknya melakukan
pemeriksaan terhadap pertanggungjawaban keungan yang disajikan oleh unit-unit
organisasi dalam pemerintah atau pertanggungjawaban keuangan yang ditujukan
kepada pemerintah.
4. Akuntan Manajemen
Akuntan manajemen merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasanya bertugas atau bekerja di perusahaan-perusahaan.
Akuntan manajemen bertugas untuk membuat laporan keuangan di perusahaan.
5. Akuntan Pendidik
Akuntan pendidik merupakan sebuah
profesi akuntansi yang biasa bertugas atau bekerja di lembaga-lembaga
pendidikan.
6. Konsultan SIA/SIM
Salah satu profesi yang biasa
dilakukan oleh akuntan diluar pekerjaan utamanya adalah memberikan konsultasi
mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan sistem informasi dalam sebuah
perusahaan. Seorang konsultan SIA/SIM dituntut harus mampu menguasai sistem
teknologi komputerisasi disamping menguasai ilmu akuntansi.
EKSPEKTASI PUBLIK
Kata ekspektasi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu
expectation atau expectancy yang berarti harapan atau tingkat harapan. Secara sederhana,
maka pengertian ekspektasu adalah harapan.
Masyarakat pada umumnya mempersepsikan akuntan sebagai orang
yang profesional di bidang akuntansi. Berarti mereka mempunyai sesuatu
kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam. Sehingga masyarakat
berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai
yang berlaku dalam profesi akuntan. Sehingga masyarakat dapat mengandalakan
kepercayaan terhadap pekerjaan yang diberikan. Dengan demikian unsur
kepercayaan memegang peranan sangatlah penting dalam hal hubungan antara
akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
NILAI-NILAI ETIKA VS TEKNIK
AKUNTANSI/AUDITING
Sebagian akuntan dan kebanyakan bukan akuntan memegang
pendapat bahwa penguasaan akuntansi atau teknik audit merupakan senjata utama
dalam proses akuntansi. Beberapa skandal keuangan disebabkan oleh kesalahan
dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau penyimpangan yang
terkait dengan hal itu. Kesalahan dalam penilaian berasal dari salah
mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya. Sementara yang lain
dikarenakan oleh kurangnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran, integritas,
objektivitas, perhatian, rahasia, dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain daripada kepentingan diri sendiri.
Nilai-nilai etika terdiri dari :
1. Integritas
Adalah tindakan dan kata-kata pelaku
profesi menunjukkan sikap transportasi, kejujuran, dan konsisisten.
2. Kerjasama
Adalah kemampuan untuk bekerja
sendiri maupun dalam tim.
3. Inovasi
Pelaku profesi mampu memberikan nilai
tambah pada pelanggan dan proses kerja dengan metode baru.
4. Simplisitas
Pelaku profesi mampu memberikan
solusi pada setiap masalah yang timbul, dan masalah yang komleks menjadi lebih
sederhana.
Sedangkan teknik akuntansi adalah aturan-aturan khusus yang
diturunkan dari prinsip-prinsip akuntan yang menerangkan transaksi-transaksi
dan kejadian-kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas akuntansi tersebut. Teknik
akuntansi sektor publik meliputi :
1. Budgetary Accounting
2. Commitment Accounting
3. Fund Accounting
4. Cash Accounting
5. Accrual Accounting
PERAN ETIKA DALAM PEMBERIAN JASA
AKUNTANSI PUBLIK
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada masyarakat
memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan masyarakat
terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi. Jika profesi
tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerja
profesional yang dilakukan oelh anggota profesinya. Aturan etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompatemen Akuntan Publik bersumber dari
Prinsip Etika yang ditetapkan oelh Ikatan Akuntan Indonesia.
Akuntan publik adalah akuntan yang berpraktik dalam kantor
akuntan publik, yang menyediakan berbagai jenis jasa yang diatur dalam Standar
Profesional Akuntan Publik, yaitu auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan
jasa konsultasi. Auditor independen adalah akuntan publik yang melaksanakan
penugasan audit atas laporan keuangan historis yang menyediakan jasa audit atas
dasar standar auditing yang tercantum dalam Standar Profesional Akuntan Publik.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dijabarkan ke dalam Etika Kompartemen Akuntan
Publik untuk mengatur perilaku akuntan yang menjadi IAI yang berpraktik dalam
profesi akuntan publik.
Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi
masyarakat yaitu :
1. Jasa Assurrance
Adalah jasa profesional independen
yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambilan keputusan.
2. Jasa Atestasi
Terdiri dari audit, pemeriksaan,
review, dan prosedur.
3. Jas Atestasi
Adalah suatu pernyataan pendapat,
pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu
entitas sesuai dalam semua hal yang material, dengan kriteriaa yang telah
ditetapkan.
4. Jasa Non-assurance
Adalah jasa yang dihasilkan oleh
akuntan publik yang didalamnya tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan
negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia.
Contoh Kasus :
Dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan
keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor
dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran
kode etik profesi akuntansi. Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan
keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan
sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci,
perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT
KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat
Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan
itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan
keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh
Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan
publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui
sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu
Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah
diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama,
ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
Pajak pihak ketiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam
laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan
nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal
Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang
atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak
itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak
pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan
direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24
Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui
manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir
tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai
kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun
2005.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total
nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp
70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember
2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah
dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap
kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan
kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai
2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor
akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang
baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris)
PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan
publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005
segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti
bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin
praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006).
Kasus PT KAI di atas menurut beberapa sumber yang saya dapat, berawal dari
pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai
akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai
salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip
akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak
tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data
disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah
biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan
adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada
penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut
dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan
BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan
kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan
kesalahan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran.
Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik
oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal
itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari
berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor,
masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke
depan. Yang Jelas segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus
mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
Sumber :