Selasa, 12 Juli 2016

Business English 2

KARAOKE

A lot of my friends say they feel embarrased when they sing in front of people, but I don’t think it’s embarrassing at all. People are so worried about what other people think that they can’t have fun any more. I think it’s crazy. When i get up on stage, iIjust forget what people think of me. Last year I entered a karaoke competition in my home town, Wicklow, and I won a place in the national championship. I was so excited! I went up to Dublin with all my friends and family, it was fantastic. There were some brilliant singers there from all over the country and I did’nt think I had a chance, but in the end I won second place. Was I embarrassed ? No, I wasn’t !!!
-Shania Brady, Wicklow, Ireland

Comment :

In my opinion Shania Brady including people who are very confident when she is singing in front of crowds. When his friends feel ashamed while doing it, but she didn’t. She also dared to do karaoke competition, and it wasn’t the usual competition, but in the national championship. It’s so proud!.  Although many brilliant singers from all over the country, but she tried to remain optimistic in making the competition. And finally, she can get second place in the national championship. I think we should always be optimistic in terms of doing anything, whatever the outcome, satisfactory or not. The important thing we have tried to do the best. With passion and more confidence she could get a second championship, although initially Shania little doubt it will win the competition.


Talking about karaoke, karaoke is a way that made a person to channel his hobby. With karaoke, someone might be able to vent off steam through a song sung. It can make a person's heart happy. Karaoke is usually used as a place to gather with family, friends, and even special friends to sing together in a special room karaoke. To be karaoke, not necessarily the person who melodious voice, but it could be for people who have relatively mediocre sound. In my opinion, karaoke is a very positive thing that can be done by anyone, whether young or old to spend leisure time together. Can be done at home or special place in the family karaoke each of you certainly in keeping with the budget you have. So what are you waiting, come karaoke with loved ones !!! yeaaaaa.....
 

 

Selasa, 09 Juni 2015

Aspek Hukum Dalam Ekonomi

  1. Jelaskan hubungan hukum dagang dengan hukum perdata!
Jawab :
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengartian dari Hukum Perdata:
  • Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
  • Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
  • Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.
 Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan . atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan .
Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 : tertulis dan tidak tertulis tentang aturanperdagangan.Hukum Dagang Indonesia terutama bersumber pada :
1)      Hukum tertulis yang dikofifikasikan :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) atau Wetboek van Koophandel Indonesia (W.v.K)
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (KUHS) atau Burgerlijk Wetboek Indonesia (BW)
2)      Hukum tertulis yang belum dikodifikasikan, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan (C.S.T. Kansil, 1985 : 7).
Sifat hukum dagang yang merupakan perjanjian yang mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian.
Pada awalnya hukum dagang berinduk pada hukum perdata. Namun, seirinbg berjalannya waktu hukum dagang mengkodifikasi(mengumpulkan) aturan-aturan hukumnya sehingga terciptalah Kitab Undang-Undang Hukum Dagang ( KUHD ) yang sekarang telah berdiri sendiri atau terpisah dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ( KUHPer ).
Antara KUHperdata dengan KUHdagang mempunyai hubungan yang erat.
Hal ini dapat dilihat dari isi Pasal 1KUhdagang, yang isinya sebagai berikut:
Adapun mengenai hubungan tersebut adalah special derogate legi generali artinya hukum yang khusus: KUHDagang mengesampingkan hukum yang umum: KUHperdata.
Prof. Subekti berpendapat bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
  • Hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
  • KUHD
  • KUH Perdata
  • hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
    Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
  1. Kapan hukum dagang di Indonesia mulai berlaku?
Jawab :
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
  1. Jelaskan hubungan perusahaan dengan pembantu perusahaan!
Jawab :
Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
  • pembantu di dalam perusahaan
    pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
  • pembantu di Luar Perusahaan
    adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
  • hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
  • hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
  • hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
  1. Jelaskan kewajiban-kewajiban pengusaha / perusahaan!
Jawab :
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
  1. Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
  1. Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
  1. Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
  1. Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :
  1. Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
  2. Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Kewajiban Pengusaha lainnya adalah :
  1. Memberikan ijin kepada buruh untuk beristirahat, menjalankan kewajiban menurut agamanya
  2. Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
  3. Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
  4. Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
  5. Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
  6. Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek
Referensi :

Subjek Hukum

  1. Sebutkan langkah-langkah membuat Perseroan terbatas (PT) dan dokumen atau data-data untuk membuat Perseroan Terbatas (PT) !
Jawab :
        Langkah-Langkah Mendirikan Perusahaan
  • Pertama, membuat akte perusahaan
Karena perseroan terbatas berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
  • Kedua, mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini didapat dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, diperlukan salinan akte perusahaan. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
  • Ketiga, mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Diperlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili. Ada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili. Biasanya pembuatan NPWP hanya butuh 1/2 jam. Bila memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak, pagi itu juga bisa mendapat NPWP.
  • Keempat, mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
  • Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan bisa beroperasi. Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
  • Keenam, mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP. Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya relatif sama untuk berbagai daerah.
  1. Sebutkan perbedaan gadai dan hipotik !
Jawab :
Perbedaan gadai dan hipotik :
  • Gadai harus disertai dengan pernyataan kekuasaan atas barang yang digadaikan, sedangkan hipotik tidak.
  • Gadai hapus jika barang yang digadaikan berpindah tangan ke orang lain, sedangkan hipotik tidak, tetapi teap mengikuti bendanya walaupun bendanya dipindahtangankan ke orang lain.
  • Satu barang tidak pernah dibebani lebih dari satu gadai walaupun tidak dilarang, tetapi beberapa hipotik yang bersama-sama dibebankan diatas satu benda adalah sudah merupakan keadaan biasa.
  • Adanya gadai dapat dibuktikan dengan segala macam pembuktian yang dapat dipakai untuk membuktikan perjanjian pokok sedangkan adanya perjanjian hipotik dibuktikan dengan akta otentik
  1. Jelaskan pengertian hukum perdata, dan sejarah hukum perdata !
Jawab :
        Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisihukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
        Sejarah Hukum Perdata  :
        Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris Civilis’yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
        Menurut  J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
  1. Jelaskan pengertian hukum perdata yang berlaku di Indonesia, keadaan hukum perdata di Indonesia dan buat kesimpulannya !
Jawab :
Yang dimaksud dengan Hukum Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Dalam arti bahwa di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan seseuatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.
Hukum Perdata dalam arti yang luas meliputi semua Hukum Privat materiil yang biasanya digunakan sebagai lawan Hukum Pidana. Disamping itu ada juga hukum Perdata Formil yang lebih dikenal sekarang yaitu dengan HAP ( Hukum Acara Perdata ) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Di dalam pengertian sempit kadang-kadang Hukum Perdata ini digunakan sebagai lawan Hukum Dagang.
Keadaan hukum perdata di Indonesia.
Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat kita katakan masih bersifat majemuk yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari keanekaragaman ini ada 2 faktor yaitu :
  • factor ethnis disebabkan keaneka ragaman hukum adat bangsa Indonesia karena Negara kita Indonesia ini terdiri dari beberapa suku bangsa.
  • factor hostia yuridis yang dapat kita lihat, yang pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan, yaitu :
    • Golongan eropa dan yang dipersamakan.
    • Golongan bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
    • Golongan timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
Adapun hukum yang diperlakukan bagi masing-masing golongan yaitu :
• Bagi golongan eropa dan yang dipersamakan berlaku huku perdata dan hukum dagang barat yang diselenggarakan dengan hukum perdata dan hukum dagang di negara belanda berdasarkan azas konkordinasi.
• Bagi golongan bumi putera dan yang dipersamakan berlaku hukum adat mereka. Yaitu hukum yang sejak dahulu kala berlaku di kalangan rakyat, dimana sebagian besar dari hukum adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat.
• Bagi golongan timur asing berlaku hukum masing-masing , dengan catatan bahwa golongan bumi putera dan timur asing diperbolehkan untuk menundukan diri kepada hukum eropa barat baik secara keseluruhan maupun untuk macam tindakan hukum tertentu saja.
Peraturan – peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia seperti :
  • Ordonansi perkawinan bangsa Indonesia Kristen ( staatsblad 1933 bno 7.4 ).
  • Organisasi tentang maskapai andil Indonesia ( IMA ) Staatsblad 1939 no 570 berhubungan dengan no 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan warga Negara , yaitu :
  • Undang-undang hak pengarang ( auteurswet tahun 1912 ).
  • Peraturan umum tentang koperasi ( saatsblad 1933 no 108 ).
  • Ordonansi woeker ( saatsblad 1938 no 523 ).
  • Ordonansi tentang pengangkutan di udara ( staatsblad 1938 no 98 ).
Kesimpulan :
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat, yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.
  1. Sistematika hukum !
Jawab :
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi menjadi 4 bagian:
  • Hukum Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
  • Hukum Keluarga (familierecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
  • Hukum Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
  • Hukum Waris(erfrecht):
Memuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.

Sabtu, 21 Maret 2015

Pengantar Peranan Hukum Dalam Ekonomi ( Kuisioner 1)

1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?

 Peranan hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.
 
 2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku ...?, Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman ...?  
Ya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.  

3.Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?  

Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.  

4.Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ...? ( 9 Klasifikasi )  

Menurut Rochmat Soemitro didasarkan pada klasifikasi International Standart of Industrial Clasification sehingga diperoleh pembagian sebagai berikut :

1. Hukum Ekonomi Pertanian atau Agrara, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
2. Hukum Ekonomi Pertambangan.
3. Hukum Ekonomi Industri, Industri Pengolahan.
4. Hukum Ekonomi Bangunan. Hukum Ekonomi Perdagangan dimana termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
5. Hukum Ekonomi Prasarana termasuk gas, listrik, air, dan jalan.
6. Hukum Ekonomi jasa-jasa yaitu jasa-jasa masyarakat seperti profesi dokter, advokat, jasa seperti pembantu rumah tangga, jasa usaha seperti makelar, komisioner, dan sebagainya.
7. Hukum Ekonomi Angkutan.
8. Hukum Ekonomi Pemerintahan termasuk juga Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dan lain-lain.

5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ...?

Hukum Ekonomi Pembangunan merupakan menyangkut mengenai penaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan yaitu : 1. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
2. Sebagai sarana pembangunan.
3. Sebagai sarana penegak keadilan.
4. Sebagai sarana pendidikan masyarakat. Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.

Kamis, 13 November 2014

Perkembangan Koperasi Mulai Dari Zaman Penjajahan Sampai Sekarang


Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia dibagi dalam dua masa yaitu masa penjajahan dan juga masa kemerdekaan.

1.       Masa Penjajahan
Gerakan koperasi  yang ada di Indonesia  pertama kali lahir pada tahun 1986 dari seorang tokoh yang bernama R. A. Wiriaatmaja. Beliau merupakan seorang patih Purwokerto ( Banyumas ) yang sangatlah berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil, dan juga petani dari para lintah darat melalui koperasi. Dengan bantuan seorang asisten Residen Purwokerto yang bernama E. Sieberg, beliau mendirikan Hup-enSpaar Bank. Beliau juga mendapatkan dukungan dari Wolf van Westerrode, yang merupakan pengganti Sieberg. Kemudian mereka mendirikan kperasi kredit system Raiffeisen.

Bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajah  gerakan koperasi pun semakin meluas. Pada tahun 1908 berdiri Boedi Oetomo yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga. Serikat Islam yang membantu dalam hal memajukan kperasi dengan bantuan modal da mendirikan juga toko koperasi pada tahun 1913. Pada tahun 1927, usaha koperasi tersebut dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi PBI ( Persatuan Bangsa Indonesia) di Surabaya. Di dalam kongresnya PNI (Partai Nasional Indonesia) di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi. 

Selama masa penjajahan, pergerakan koperasi tidak dapat berjalan dengan lancer. Pemerintah Belanda tersebut selalu berusaha menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran para masyarakat koperasi sangatlah rendah akbat pendiritaan yang sedang dialami mereka.
Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Hal trsebut dilakukan untuk membatasi laju perkembangan koperasi yang ada di Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, rkyat tidak mungkinuntuk mendirikan koperasi karena :
·         Mendirikan koperasi hars mendapat izin dari gubernur jenderal
·         Akta dibuat dengan perantara notaries dan dalam bahasa Belanda
·         Ongkos materai sebesar 50 golden
·         Hak tanah harus menuntun hokum Eropa
·         Harus diumumkan di Javasche Courant yangbiayanya juga tinggi

Dengan dikeluarkannya peratururan ersebut, maka muncul reaksi dari para kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk panitia koperasi yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia tersebut bertugas untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Emudian pantitia tersebut memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Dan apda tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan sebelumnya. Isi peraturan No. 91 sebagai berikut :
·         Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
·         Ongkos materai 3 golden
·         Hak tanah dapat menurut hukum adat
·         Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hokum secara adat

Keluarnya peraturan tersebut membuat koperasi muai tumbuh kembali. Tahun 1932 Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai engganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan tersebut merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda pada tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang semakin buruk. Kantor pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah jepang menjadi Syomin kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Walau hanya brlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyatIndonesia megalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, pada masa penjajahan Jepang koperasi yang ada di Indonesia dapat dikatakan mati.

2.       Masa Kemerdekaan
Setelah merdeka operasi mulai menggeliat banagun dan berbenah diri. Perkembangan koperasi milai mengarah kepada titik kemajuan dengan ditandai dibuatnya UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berisi “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.  Berarti koperasi merupakan suatu tempat usaha yang menjunjung tinggi keadilan dn musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Tidak halnya seperti zaman penjajahan dulu, koperasi hanya menguntungkan pihak penjajah saja.

Pada tanggal 12 Juli diselenggrakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya. Adapun keputusan penting yang didapat dari konres tersebut sebagai berikut :
·         Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
·         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
·         Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 17 Juli 1953 diadakan kongres koperasi 2. Adapun keputusan yang diambil adalah sebgaai berikut :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·         Mengnagkat Moh. Hatta sebgaia Bapak Koperasi Indonesia
·         Segera akan dibuat undang-undang Koperasi yang baru.

Pada tahun 1960 dengan Inpres No. 2 koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menylurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan Inpres No. 3 pendidikan koperasi di Indonseia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah maupun dengan cara informal melalui siaran media masa, dan lain sebagainya yang memberikan informasi serta menumbuhkan semangat erkoperasi bagi rakyat.

Pada tahun 1961 dibentuklah Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965 diadakan MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi No. 14 tahun 1965 di Jakarta.


Sumber :
http://susifebrina.blogspot.com/2014/11/perkembangan-koperasi-indonesia-mulai.html

NAMA      :  DINI NURUL ROHMAH
NPM          :  22213579
KELAS      :  2EB01