1. Apakah peranan hukum di dalam ekonomi ?
Peranan hukum salah satunya adalah untuk mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan berbagai kegiatan ekonomi yaitu untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa melakukan semua itu sendiri, tetapi saling membutuhkan bantuan orang lain atau saling berinteraksi untuk memenuhi kebutuhannya. Sering kali di dalam transaksi tersebut tidak berjalan dengan baik karena adanya benturan kepentingan diantara manusia yang berinteraksi. Oleh karena itu, agar tidak terjadi perselisihan harus terjadi kesepakatan bersama. Kegiatan ekonomi sebagai salah satu kegiatan sosial manusia juga perlu diatur dengan hukum agar sumber daya ekonomi, pemanfaatan dan kegiatannya dapat berjalan dengan baik dengan mempertimbangkan sisi keadilan bagi para pelaku ekonomi. Hukum yang mengatur mengenai perekonomian Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945.
2. Apakah hukum juga berlaku di daerah pedalaman ? Kalau tidak berlaku ...?, Lalu bagaimana hukum atau aturan di daerah pedalaman ...?
Ya, hukum juga berlaku di daerah pedalaman. Karena pada dasarnya hukum itu ada dimana-mana baik di perkotaan maupun di daerah pedalaman sekalipun. Mengapa? Karena hukum berfungsi untuk mengatur mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat baik secara tertulis maupun tidak tertulis. Apabila tidak ada hukum di suatu daerah, maka akan terjadi kekacauan. Oleh karena itu, hukum dibuat agar menjamin kelangsungan keseimbangan dalam hubungan antar anggota masyarakat. Lalu, bagaimana hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman. Hukum atau aturan yang ada di daerah pedalaman, mungkin saja berbeda dengan yang ada di daerah perkotaan. Biasanya hukum yang ada di daerah pedalaman itu sifatnya tidak tertulis atau bisa disebut sebagai hukum adat yang sudah turun-menurun dan harus di patuhi oleh semua masyarakat yang ada di daerah tersebut.
3.Dapatkah seseorang itu kebal hukum ?
Pengertian dari kebal hukum yaitu kekebalan dari penindakan hukum terhadap seseorang. Seseorang tidak dapat dikatakan kebal hukum, karena pada dasarnya hukum itu dibuat untuk dipatuhi. Siapapun yang melanggar pasti akan dijatuhkan sanksi. Tetapi, pengecualian pada duta besar, ada kekebalan sehingga tidak dapat menyeret duta besar tersebut di negara setempat. Karena pengadilan negara asalnyalah yang mengadili duta besar tersebut. Jadi, tidaklah dapat seseorang tersebut kebal hukum.
4.Sebutkan hukum ekonomi berdasarkan klasifikasi internasional ...? ( 9 Klasifikasi )
Menurut Rochmat Soemitro didasarkan pada klasifikasi International Standart of Industrial Clasification sehingga diperoleh pembagian sebagai berikut :
1. Hukum Ekonomi Pertanian atau Agrara, yang di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan, dan kehutanan.
2. Hukum Ekonomi Pertambangan.
3. Hukum Ekonomi Industri, Industri Pengolahan.
4. Hukum Ekonomi Bangunan. Hukum Ekonomi Perdagangan dimana termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
5. Hukum Ekonomi Prasarana termasuk gas, listrik, air, dan jalan.
6. Hukum Ekonomi jasa-jasa yaitu jasa-jasa masyarakat seperti profesi dokter, advokat, jasa seperti pembantu rumah tangga, jasa usaha seperti makelar, komisioner, dan sebagainya.
7. Hukum Ekonomi Angkutan.
8. Hukum Ekonomi Pemerintahan termasuk juga Pertahanan dan Keamanan (Hankam) dan lain-lain.
5. Berikan contoh fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan ...?
Hukum Ekonomi Pembangunan merupakan menyangkut mengenai penaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan yaitu : 1. Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan.
2. Sebagai sarana pembangunan.
3. Sebagai sarana penegak keadilan.
4. Sebagai sarana pendidikan masyarakat. Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan masyarakat.
Sabtu, 21 Maret 2015
Selasa, 30 Desember 2014
Kamis, 13 November 2014
Perkembangan Koperasi Mulai Dari Zaman Penjajahan Sampai Sekarang
Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia dibagi dalam dua masa yaitu masa penjajahan dan juga masa kemerdekaan.
1.
Masa
Penjajahan
Gerakan koperasi yang ada di Indonesia pertama kali lahir pada tahun 1986 dari
seorang tokoh yang bernama R. A. Wiriaatmaja. Beliau merupakan seorang patih
Purwokerto ( Banyumas ) yang sangatlah berjasa menolong para pegawai, pedagang
kecil, dan juga petani dari para lintah darat melalui koperasi. Dengan bantuan
seorang asisten Residen Purwokerto yang bernama E. Sieberg, beliau mendirikan
Hup-enSpaar Bank. Beliau juga mendapatkan dukungan dari Wolf van Westerrode,
yang merupakan pengganti Sieberg. Kemudian mereka mendirikan kperasi kredit
system Raiffeisen.
Bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajah
gerakan koperasi pun semakin meluas. Pada tahun 1908 berdiri Boedi
Oetomo yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga. Serikat Islam yang
membantu dalam hal memajukan kperasi dengan bantuan modal da mendirikan juga
toko koperasi pada tahun 1913. Pada tahun 1927, usaha koperasi tersebut
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi PBI ( Persatuan
Bangsa Indonesia) di Surabaya. Di dalam kongresnya PNI (Partai Nasional Indonesia)
di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering
juga disebut kongres koperasi.
Selama masa penjajahan, pergerakan
koperasi tidak dapat berjalan dengan lancer. Pemerintah Belanda tersebut selalu
berusaha menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu,
kesadaran para masyarakat koperasi sangatlah rendah akbat pendiritaan yang
sedang dialami mereka.
Pemerintah Belanda mengeluarkan
peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Hal trsebut dilakukan
untuk membatasi laju perkembangan koperasi yang ada di Indonesia. Berdasarkan
peraturan tersebut, rkyat tidak mungkinuntuk mendirikan koperasi karena :
·
Mendirikan
koperasi hars mendapat izin dari gubernur jenderal
·
Akta
dibuat dengan perantara notaries dan dalam bahasa Belanda
·
Ongkos materai
sebesar 50 golden
·
Hak tanah
harus menuntun hokum Eropa
·
Harus
diumumkan di Javasche Courant yangbiayanya juga tinggi
·
Akta tidak perlu
dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan
Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
·
Ongkos materai
3 golden
·
Hak tanah
dapat menurut hukum adat
·
Berlaku untuk
orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hokum secara adat
2.
Masa
Kemerdekaan
Setelah merdeka operasi mulai menggeliat banagun dan
berbenah diri. Perkembangan koperasi milai mengarah kepada titik kemajuan
dengan ditandai dibuatnya UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berisi “Perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Berarti koperasi merupakan suatu tempat usaha
yang menjunjung tinggi keadilan dn musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas
keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Tidak halnya seperti zaman
penjajahan dulu, koperasi hanya menguntungkan pihak penjajah saja.
Pada tanggal 12 Juli diselenggrakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya.
Adapun keputusan penting yang didapat dari konres tersebut sebagai berikut :
·
Mendirikan Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
·
Menetapkan gotong royong
sebagai asas koperasi
·
Menetapkan pada tanggal 12
Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 17 Juli 1953 diadakan kongres koperasi 2. Adapun keputusan
yang diambil adalah sebgaai berikut :
·
Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
·
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·
Mengnagkat Moh. Hatta sebgaia
Bapak Koperasi Indonesia
·
Segera akan dibuat
undang-undang Koperasi yang baru.
Pada tahun 1960 dengan Inpres No. 2 koperasi ditugaskan sebagai badan
penggerak yang menylurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan Inpres No. 3
pendidikan koperasi di Indonseia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah maupun dengan cara informal melalui siaran media masa, dan lain
sebagainya yang memberikan informasi serta menumbuhkan semangat erkoperasi bagi
rakyat.
Pada tahun 1961 dibentuklah Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965 diadakan MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi No. 14 tahun 1965 di Jakarta.
Sumber :
http://susifebrina.blogspot.com/2014/11/perkembangan-koperasi-indonesia-mulai.html
NAMA : DINI NURUL ROHMAH
NPM : 22213579
KELAS : 2EB01
Selasa, 21 Oktober 2014
Koperasi
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Utama
“SWAMITRA”
Gedung
Satria ( Golden Stick ) Lt.1 Jl. Akses UI No. 24 Kelapa Dua – Depok
Narasumber
: Rahma
Swamitra merupakan nama suatu bentuk kerjasama atau
kemitraan antara Bank Bukopin dengan Koperasi untuk mengembangkan serta
memodernisasi Usaha Simpan Pinjam (USP) melalui pemanfaatan jaringan
teknologi (network) dan dukungan sistem manajemen sehingga USP memiliki
kemampuan pelayanan transaksi keuangan yang lebih luas dengan tetap memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Koperasi
ini pusatnya ada di Citra Grand, yang kedua ada di Bekasi, dan yang ada di
Depok ini merupakan koperasi yang ketiga. Adapun tujuan pendirian dari
koperasi ini yaitu untuk mensejahterakan anggota koperasi dan juga masyarakat
sekitar. Koperasi ini buka setiap hari
Senin sampai dengan Jumat dari pukul 08.00 – 17.00.
Koperasi
ini di ketuai oleh Pak Zulkifli, Bendahara dijabat oleh Pak Didi, sekretaris
dijabat oleh Pak Joko, dan untuk anggota sekitar 20 orang sedangkan anggota
dari luar koperasi kurang lebih sekitar 600 orang.
Kegiatan yang dilakukan dalam koperasi ini hanyalah
simpan pinjam saja, baik karyawan ataupun yang punya usaha bisa melakukan
peminjaman disini. Modalnya bisa diperoleh melalui simpanan tabungan dan ada
juga simpanan berjangka. Perbedaannya yaitu, kalau simpanan tabungan hanyalah
dalam bentuk tabungan saja. Tetapi kalau simpanan berjangka semacam deposito,
ada jangka waktunya yaitu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan. Biasanya
yang melakukan pinjaman pada koperasi ini yaitu usaha laundry, warung makan, rental
mobil, dan lain sebagainya.
Koperasi ini memberikan pinjaman dimulai dri Rp.
1.000.000 s/d Rp. 150.000.000. Kalau peminjaman dilakukan lebih dari Rp.
150.000.000 dilakukan pinjaman yang namanya mikro Bukopin. Adapun persyaratan
apabila ingin melakukan peminjaman di koperasi ini :
Persyaratan
umum :
Pilihan
Jaminan :
Untuk pembagian SHU, karena koperasi ini bekerja
sama dengan Bank Bukopin oleh karena itu pembagiannya disesuaikan dengan Bank
Bukopin. Jadi, setiap tahunnya kemungkinannya berbeda-beda. Untuk bukopin
berapa % dan untuk koperasi sendiri berapa %. Dan itupun ada pembagian untuk
bonus karyawan yaitu sebesar 15 %. Pembagian antara Bank Bukopin dan koperasi
itu berbeda-beda. Tetapi, lebih besar Bank Bukopin karena koperasi memakai
dana dari Bank Bukopin. Dan untuk dana investor sendiri lebih besar koperasi.
Pembagian SHU dari luar anggota tidak ada, karena simpanan dan pinjaman
mereka hanya dapat dari bunga simpan saja. Pembagian SHU hanya untuk anggota
koperasi saja, yaitu pembagian bukopin dan koperasi.
Faktor yang mempengaruhi dari perkembangan koperasi
ini, bagaimana peran bidang marketing untuk melakukan promosi agar banyak
yang tertarik untuk melakukan peminjman di koperasi ini. Selain itu ada
beberapa kelebihan yang dimliki oleh koperasi ni yaitu bunga bersaing, proses
lebih cepat dan mudah, dan angsuran lebih ringan dibandingkan koperasi
lainnya. Adapun permasalahan yang ada di koperasi ini yaitu karena masih
banyak yang belum tahu. Karena koperasi
ini merupakan koperasi simpan pinjam pasti ada yang namanya kredit
macet.
NAMA : DINI NURUL ROHMAH
NPM : 22213579
KELAS : 2EB01
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Langganan:
Postingan (Atom)
