Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia dibagi dalam dua masa yaitu masa penjajahan dan juga masa kemerdekaan.
1.
Masa
Penjajahan
Gerakan koperasi yang ada di Indonesia pertama kali lahir pada tahun 1986 dari
seorang tokoh yang bernama R. A. Wiriaatmaja. Beliau merupakan seorang patih
Purwokerto ( Banyumas ) yang sangatlah berjasa menolong para pegawai, pedagang
kecil, dan juga petani dari para lintah darat melalui koperasi. Dengan bantuan
seorang asisten Residen Purwokerto yang bernama E. Sieberg, beliau mendirikan
Hup-enSpaar Bank. Beliau juga mendapatkan dukungan dari Wolf van Westerrode,
yang merupakan pengganti Sieberg. Kemudian mereka mendirikan kperasi kredit
system Raiffeisen.
Bersamaan dengan munculnya
pergerakan nasional menentang penjajah
gerakan koperasi pun semakin meluas. Pada tahun 1908 berdiri Boedi
Oetomo yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga. Serikat Islam yang
membantu dalam hal memajukan kperasi dengan bantuan modal da mendirikan juga
toko koperasi pada tahun 1913. Pada tahun 1927, usaha koperasi tersebut
dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi PBI ( Persatuan
Bangsa Indonesia) di Surabaya. Di dalam kongresnya PNI (Partai Nasional Indonesia)
di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering
juga disebut kongres koperasi.
Selama masa penjajahan, pergerakan
koperasi tidak dapat berjalan dengan lancer. Pemerintah Belanda tersebut selalu
berusaha menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu,
kesadaran para masyarakat koperasi sangatlah rendah akbat pendiritaan yang
sedang dialami mereka.
Pemerintah Belanda mengeluarkan
peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Hal trsebut dilakukan
untuk membatasi laju perkembangan koperasi yang ada di Indonesia. Berdasarkan
peraturan tersebut, rkyat tidak mungkinuntuk mendirikan koperasi karena :
·
Mendirikan
koperasi hars mendapat izin dari gubernur jenderal
·
Akta
dibuat dengan perantara notaries dan dalam bahasa Belanda
·
Ongkos materai
sebesar 50 golden
·
Hak tanah
harus menuntun hokum Eropa
·
Harus
diumumkan di Javasche Courant yangbiayanya juga tinggi
·
Akta tidak perlu
dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan
Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
·
Ongkos materai
3 golden
·
Hak tanah
dapat menurut hukum adat
·
Berlaku untuk
orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hokum secara adat
2.
Masa
Kemerdekaan
Setelah merdeka operasi mulai menggeliat banagun dan
berbenah diri. Perkembangan koperasi milai mengarah kepada titik kemajuan
dengan ditandai dibuatnya UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berisi “Perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”. Berarti koperasi merupakan suatu tempat usaha
yang menjunjung tinggi keadilan dn musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas
keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Tidak halnya seperti zaman
penjajahan dulu, koperasi hanya menguntungkan pihak penjajah saja.
Pada tanggal 12 Juli diselenggrakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya.
Adapun keputusan penting yang didapat dari konres tersebut sebagai berikut :
·
Mendirikan Sentral Organisasi
Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
·
Menetapkan gotong royong
sebagai asas koperasi
·
Menetapkan pada tanggal 12
Juli sebagai hari Koperasi
Pada tanggal 17 Juli 1953 diadakan kongres koperasi 2. Adapun keputusan
yang diambil adalah sebgaai berikut :
·
Membentuk Dewan Koperasi
Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
·
Menetapkan pendidikan koperasi
sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·
Mengnagkat Moh. Hatta sebgaia
Bapak Koperasi Indonesia
·
Segera akan dibuat
undang-undang Koperasi yang baru.
Pada tahun 1960 dengan Inpres No. 2 koperasi ditugaskan sebagai badan
penggerak yang menylurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan Inpres No. 3
pendidikan koperasi di Indonseia ditingkatkan baik secara resmi di
sekolah-sekolah maupun dengan cara informal melalui siaran media masa, dan lain
sebagainya yang memberikan informasi serta menumbuhkan semangat erkoperasi bagi
rakyat.
Pada tahun 1961 dibentuklah Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965 diadakan MUNASKOP II yang mengesahkan
Undang-Undang koperasi No. 14 tahun 1965 di Jakarta.
Sumber :
http://susifebrina.blogspot.com/2014/11/perkembangan-koperasi-indonesia-mulai.html
NAMA : DINI NURUL ROHMAH
NPM : 22213579
KELAS : 2EB01