Kamis, 13 November 2014

Perkembangan Koperasi Mulai Dari Zaman Penjajahan Sampai Sekarang


Perkembangan koperasi yang ada di Indonesia dibagi dalam dua masa yaitu masa penjajahan dan juga masa kemerdekaan.

1.       Masa Penjajahan
Gerakan koperasi  yang ada di Indonesia  pertama kali lahir pada tahun 1986 dari seorang tokoh yang bernama R. A. Wiriaatmaja. Beliau merupakan seorang patih Purwokerto ( Banyumas ) yang sangatlah berjasa menolong para pegawai, pedagang kecil, dan juga petani dari para lintah darat melalui koperasi. Dengan bantuan seorang asisten Residen Purwokerto yang bernama E. Sieberg, beliau mendirikan Hup-enSpaar Bank. Beliau juga mendapatkan dukungan dari Wolf van Westerrode, yang merupakan pengganti Sieberg. Kemudian mereka mendirikan kperasi kredit system Raiffeisen.

Bersamaan dengan munculnya pergerakan nasional menentang penjajah  gerakan koperasi pun semakin meluas. Pada tahun 1908 berdiri Boedi Oetomo yang mencoba memajukan koperasi rumah tangga. Serikat Islam yang membantu dalam hal memajukan kperasi dengan bantuan modal da mendirikan juga toko koperasi pada tahun 1913. Pada tahun 1927, usaha koperasi tersebut dilanjutkan oleh Indonesische Studie Club yang kemudian menjadi PBI ( Persatuan Bangsa Indonesia) di Surabaya. Di dalam kongresnya PNI (Partai Nasional Indonesia) di Jakarta berusaha menggelorakan semangat koperasi sehingga kongres ini sering juga disebut kongres koperasi. 

Selama masa penjajahan, pergerakan koperasi tidak dapat berjalan dengan lancer. Pemerintah Belanda tersebut selalu berusaha menghalangi baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, kesadaran para masyarakat koperasi sangatlah rendah akbat pendiritaan yang sedang dialami mereka.
Pemerintah Belanda mengeluarkan peraturan koperasi Besluit 7 April No. 431 tahun 1915. Hal trsebut dilakukan untuk membatasi laju perkembangan koperasi yang ada di Indonesia. Berdasarkan peraturan tersebut, rkyat tidak mungkinuntuk mendirikan koperasi karena :
·         Mendirikan koperasi hars mendapat izin dari gubernur jenderal
·         Akta dibuat dengan perantara notaries dan dalam bahasa Belanda
·         Ongkos materai sebesar 50 golden
·         Hak tanah harus menuntun hokum Eropa
·         Harus diumumkan di Javasche Courant yangbiayanya juga tinggi

Dengan dikeluarkannya peratururan ersebut, maka muncul reaksi dari para kaum pergerakan nasional dan para penganjur koperasi. Pada tahun 1920 pemerintah Belanda membentuk panitia koperasi yang diketuai oleh J. H. Boeke. Panitia tersebut bertugas untuk meneliti mengenai perlunya koperasi. Emudian pantitia tersebut memberikan laporan bahwa koperasi perlu dikembangkan. Dan apda tahun 1927 pemerintah mengeluarkan peraturan No. 91 yang lebih ringan dari peraturan sebelumnya. Isi peraturan No. 91 sebagai berikut :
·         Akta tidak perlu dengan perantaraan notaries, tetapi cukup didaftarkan pada Penasehat Urusan Kredit Rakyat dan Koperasi serta dapat ditulis dalam bahasa daerah
·         Ongkos materai 3 golden
·         Hak tanah dapat menurut hukum adat
·         Berlaku untuk orang Indonesia asli, yang mempunyai hak badan hokum secara adat

Keluarnya peraturan tersebut membuat koperasi muai tumbuh kembali. Tahun 1932 Partai Nasional Indonesia mengadakan kongres koperasi di Jakarta. Pada tahun 1933, pemerintah Belanda mengeluarkan lagi peraturan No. 108 sebagai engganti peraturan yang dikeluarkan pada tahun 1915. Peraturan tersebut merupakan salinan dari peraturan koperasi Belanda pada tahun 1925, sehingga tidak cocok dan sukar dilaksanakan oleh rakyat.

Pada masa penjajahan Jepang, koperasi mengalami nasib yang semakin buruk. Kantor pusat Jawatan Koperasi diganti oleh pemerintah jepang menjadi Syomin kumiai Cou Jomusyo dan Kantor Daerah diganti menjadi Syomin Kumiai Saodandyo. Walau hanya brlangsung selama 3,5 tahun tetapi rakyatIndonesia megalami penderitaan yang jauh lebih dahsyat. Jadi, pada masa penjajahan Jepang koperasi yang ada di Indonesia dapat dikatakan mati.

2.       Masa Kemerdekaan
Setelah merdeka operasi mulai menggeliat banagun dan berbenah diri. Perkembangan koperasi milai mengarah kepada titik kemajuan dengan ditandai dibuatnya UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berisi “Perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.  Berarti koperasi merupakan suatu tempat usaha yang menjunjung tinggi keadilan dn musyawarah. Semua pihak mempunyai hak atas keuntungan serta kewajiban yang harus dilaksanakan. Tidak halnya seperti zaman penjajahan dulu, koperasi hanya menguntungkan pihak penjajah saja.

Pada tanggal 12 Juli diselenggrakan kongres koperasi 1 di Tasikmalaya. Adapun keputusan penting yang didapat dari konres tersebut sebagai berikut :
·         Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI)
·         Menetapkan gotong royong sebagai asas koperasi
·         Menetapkan pada tanggal 12 Juli sebagai hari Koperasi

Pada tanggal 17 Juli 1953 diadakan kongres koperasi 2. Adapun keputusan yang diambil adalah sebgaai berikut :
·         Membentuk Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sebagai pengganti SOKRI
·         Menetapkan pendidikan koperasi sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah
·         Mengnagkat Moh. Hatta sebgaia Bapak Koperasi Indonesia
·         Segera akan dibuat undang-undang Koperasi yang baru.

Pada tahun 1960 dengan Inpres No. 2 koperasi ditugaskan sebagai badan penggerak yang menylurkan bahan pokok bagi rakyat. Dengan Inpres No. 3 pendidikan koperasi di Indonseia ditingkatkan baik secara resmi di sekolah-sekolah maupun dengan cara informal melalui siaran media masa, dan lain sebagainya yang memberikan informasi serta menumbuhkan semangat erkoperasi bagi rakyat.

Pada tahun 1961 dibentuklah Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI). Pada tanggal 2-10 Agustus 1965 diadakan MUNASKOP II yang mengesahkan Undang-Undang koperasi No. 14 tahun 1965 di Jakarta.


Sumber :
http://susifebrina.blogspot.com/2014/11/perkembangan-koperasi-indonesia-mulai.html

NAMA      :  DINI NURUL ROHMAH
NPM          :  22213579
KELAS      :  2EB01